Kamis, 26 November 2009

EMBARGO DAN SANKSI MEMPENGARUHI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

EMBARGO DAN SANKSI MEMPENGARUHI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.

Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Yang namanya embargo itu, negara tersebut ingin memaksa negara lain untuk memenuhi keinginan politiknya. Ilustrasinya begini. Negara yang mengembargo itu mengatakan, karena tentara di negara kamu tidak memiliki standar etika yang sesuai dengan etika politik saya, maka saya embargo kamu atas senjata yang saya punyai. Jadi senjata yang saya punyai tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan politik saya. Itu pengertian embargo. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

CONTOH EMBARGO DAN SANKSI

Embargo dalam dunia Islam, Rasulullah dan para Sahabat di Beikot warga Mekkah.

Dalam perjalanan penyebaran Agama Isalam pun Embargo dan sanksi sudah pernah terjadi sebelum terjadinya embargo dinegara Eropa dan Asia di masa modern. Kaum Musyrikin Mekah juga pernah mengembargo segala kebutuhan kaum muslimin dari bahan-bahan sandang, pangan, papan sampai kebutuhan perang, hal ini terjadi dalam berapa lama. Hal ini dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai hukuman bagi kaum muslim yang tidak pernah mau berhenti dalam mensyiarkan agama Islam.

Embargo Senjata UE Terhadap Guinea

LUKSEMBURG: Uni Eropa memberlakukan larangan penjualan senjata kepada Guinea. Para menteri luar negeri 27 negara Eropa mengambil keputusan itu sebagai sanksi atas penembakan oleh aparat keamanan Guinea, khususnya pasukan pengawal presiden, terhadap para demonstran anti pemerintah militer. Dalam peristiwa itu 157 orang tewas, kendati junta pemerintah hasil kudeta militer pimpinan Kapten Musa Dadis Kamara hanya mengakui 57 orang tewas. dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan dalam pertemuan di Luksemburg, para menlu menyebut, kekerasan 28 September di sebuah stadion di Konakri, ibu kota Guinea itu merupakan pelanggaran berat HAM. Sebaliknya, para menlu UE memutuskan mencabut larangan penjualan senjata kepada Uzbekistan. Embargo diterapkan sejak tahun 2005, sebagai sanksi atas penembakan oleh aparat Uzbek terhadap para pengunjuk rasa di Andijan, menewaskan dan melukai ratusan orang. Pencabutan embargo diputuskan, karena pemerintah Uzbekistan menunjukan kemajuan dalam penghargaan terhadap HAM.

Embargo Minyak Tanah

YUGOSLAVIA: Pada tanggal 30 Mei 1992, yakni sehari sebelum pelaksanaan Pemilu bagi Parlemen Yugoslavia yang baru (terdiri dari Republik Serbia dan Republik Montengero), Yugoslavia telah dikejutkan dan terpukul oleh keputusan DK PBB dengan resolusinya yang telah mengenakan sanksi embargo total terhadap Yugoslavia, dengan tuduhan Yugoslavia cq Serbia dan Montenegro yang paling bersalah atas terjadinya peperangan di Bosnia Herzegovina, dan turut dalam peperangan yang terjadi di Bosnia Herzegovina.

Lepas dari persoalan, apakah Yugoslavia betul-betul bersalah atau tidak dalam gejolak yang terjadi di Bosnia Herzegovina, yang jelas sanksi DK PBB, termasuk embargo minyak mentah, mempunyai efek yang kuat didalam aspek kehidupan negara Yugoslavia. Sejak awal terjadinya disintegrasi Yugoslavia tercatat lebih dari 30 resolusi PBB telah dikeluarkan, akan tetapi yang menonjol, dikaitkan dengan adanya blokade total ekonomi internasional terhadap Yugoslavia adalah Resolusi DK PBB nomor 757 tentang dikenakannya sanksi ekonomi dan resolusi No 820.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar